LANDASAN HUKUM KEAMANAN INFORMASI BERDASARKAN UU ITE

 

Setiap yang diputuskan oleh manusia demi tujuan dan kebaikan bersama selalu ada landasan hukumnya sehingga beberapa keputusan dan peraturan dibuat oleh pihak yang berwenang untuk alasan keamanan dan kenyamanan bersama. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

            Dari semua keputusan yang telah dibuat dan disahkan dalam undang-undang yang terdiri dari beberapa pasal yang setiap pasalnya menyangkut hukum dan peraturan yang bermacam-macam untuk tujuan keamanan informasi. Pasal yang berlaku antara lain :

ü  Pasal 10 ayat 2 tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan yang berbunyi “Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

ü  Pasal 11 ayat 2 tentang Tanda Tangan Elektronik yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ü  Pasal 13 ayat 6 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ü  Pasal 16 ayat 2 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik yang berbunyi Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ü  Pasal 17 ayat 3 tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ü  Pasal 22 ayat 2 tentang Penyelenggara Agen Elektronik yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ü  Pasal 24 tentang Pengelolaan Domain yang berbunyi “(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ü  Pasal 31 ayat 4 tentang Tata Cara Intersepsinyang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ü  Pasal 40 tentang Peran pemerintah dalam pemanfaatan TIK yang berbunyi “(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.”

Itulah beberapa landasan hukum yang berlaku terhadap UU ITE. Ingat semua yang Anda lakukan pasti terdapat hukum dan undang-undang yang berlaku, jadi tidak bisa dengan semena-mena untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan Pasal yang terdapat pada UU ITE. Jadi selalu berhati-hatilah dalam setiap tindakan yang Anda lakukan dan pertimbangkan hukum yang telah berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRIPTOGRAFI SIMETRIS DAN ASIMETRIS

BASIS DATA FUNCTION DAN STORED PROCEDURE

MENGGUNAKAN LOCALHOST PHPMYADMIN BERBASIS WEB