LANDASAN HUKUM KEAMANAN INFORMASI BERDASARKAN UU ITE
Setiap yang diputuskan oleh
manusia demi tujuan dan kebaikan bersama selalu ada landasan hukumnya sehingga
beberapa keputusan dan peraturan dibuat oleh pihak yang berwenang untuk alasan
keamanan dan kenyamanan bersama. Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun
2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik,
atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
            Dari semua keputusan yang telah dibuat dan disahkan dalam undang-undang
yang terdiri dari beberapa pasal yang setiap pasalnya menyangkut hukum dan
peraturan yang bermacam-macam untuk tujuan keamanan informasi. Pasal yang
berlaku antara lain :
ü  Pasal 10 ayat 2 tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan
yang berbunyi “Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
ü  Pasal 11 ayat 2 tentang Tanda Tangan Elektronik yang
berbunyi “Ketentuan
lebih lanjut tentang Tanda
Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
ü  Pasal 13 ayat 6 tentang Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
ü  Pasal 16 ayat 2 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik
yang berbunyi “Ketentuan
lebih lanjut
tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
ü  Pasal 17 ayat 3 tentang Penyelenggaraan Transaksi
Elektronik yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.”
ü  Pasal 22 ayat 2 tentang Penyelenggara Agen Elektronik
yang berbunyi “Ketentuan
lebih lanjut
mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.”
ü  Pasal 24 tentang Pengelolaan Domain yang berbunyi “(1)
Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal
terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak
mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola
Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
ü  Pasal 31 ayat 4 tentang Tata Cara Intersepsinyang
berbunyi “Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata
cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
ü  Pasal 40 tentang Peran pemerintah dalam pemanfaatan TIK
yang berbunyi “(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemerintah
menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang
wajib dilindungi.
(4) Instansi
atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.”
Itulah beberapa landasan hukum
yang berlaku terhadap UU ITE. Ingat semua yang Anda lakukan pasti terdapat
hukum dan undang-undang yang berlaku, jadi tidak bisa dengan semena-mena untuk
melakukan tindakan yang berkaitan dengan Pasal yang terdapat pada UU ITE. Jadi
selalu berhati-hatilah dalam setiap tindakan yang Anda lakukan dan
pertimbangkan hukum yang telah berlaku.
 
Komentar
Posting Komentar